Webyaitu bagaimana cara menghitung pajak narasumber non PNS. Pembahasan. Untuk mempermudah pembahasan ini kita ambil satu contoh kegiatan yang terjadi disalah satu. satuan kerja pemerintah yang berkaitan dengan narasumber selain PNS. Pada tanggal 4 januari 2014, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) kabupaten Baru Mekar. WebKonten FAQ Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2024 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada BAS, pemberian honorarium kepada penceramah, pengajar, praktisi dapat menggunakan akun 522151 (Belanja Jasa Profesi).
Honorarium OB dan OJ Tanya Jawab Akuntansi Pemerintahan
WebNo.343, 2014 KEMENKEU. Standar Biaya. Masukan. TA 2014. Perubahan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.02/2014 ... 9.1 Honorarium Narasumber/Pembahas Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi/ pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/ … Web19 dic 2024 · Nah, rupanya dalam mengundang narasumber untuk berbicara dalam seminar ini ada aturan tertentu yang mengatur honor atau tarif pembicara seminar tersebut. Peraturan terkait honor pembicara … groh appeals
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Web3. HONORARIUM POKJA PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI) Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pokja Pengadaan Barang (Non Konstruksi) untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. WebMenimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan … WebPenerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, danindeksasi dalampenyusunan rencana kerja dananggarankementerian negara/lembaga. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2024. filename self.splits mode